Klaster 1 : Manajemen Puskesmas

Klaster I : Manajemen Puskesmas memiliki lingkup tugas dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan manajemen Puskesmas, manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien, dan petugas. Selain itu, juga bertanggung jawab dalam kegiatan ketatausahaan, manajemen sumber daya serta manajemen jejaring dan jaringan Puskesmas serta sistem informasi,

Pelayanan Klaster I : Manajemen Puskesmas, meliputi :

    1. Manajemen Puskesmas, adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran/tujuan Puskesmas secara efektif dan efisien. Puskesmas mengintegrasikan seluruh manajemen yang ada (sumber daya (SDM, keuangan, sarana, prasarana), program, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi Puskesmas, dan mutu) di dalam menyelesaikan masalah prioritas kesehatan di wilayah kerjanya. Manajemen Puskesmas mencakup seluruh kegiatan yang dilakukan di wilayah kerja Puskesmas termasuk kegiatan yang dilakukan di Pustu dan Posyandu
    2. Manajemen mutu pelayanan dan keselamatan bagi masyarakat, pasien dan petugas, meliputi: pengukuran mutu, pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), keselamatan pasien, manajemen risiko, budaya mutu dan keselamatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK). Intervensi mutu dalam rangka peningkatan mutu berkesinambungan diselenggarakan melalui:
      • Pengukuran Mutu
      • Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
      • Keselamatan Pasien
      • Manajemen Risiko
      • Budaya Mutu dan Keselamatan
      • Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
      • Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK)
    3. Manajemen Jejaring Puskesmas, meliputi: Kerjasama dan pembinaan ke Pustu, FKTP lain, Posyandu dan UKBM lain.
      • Dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan kepada seluruh masyarakat, Puskesmas didukung oleh sistem jejaring di wilayahnya.
      • Manajemen sistem jejaring Puskesmas mengikuti manajemen Puskesmas dan terintegrasi dalam P1-P2-P3 Puskesmas.
      • Manajemen sistem jejaring Puskesmas meliputi antara lain pengelolaan integrasi pelayanan Puskesmas dengan Pustu dan Posyandu serta jejaring pelayanan kesehatan lainnya
      • Manajemen Jejaring Puskesmas
        • Puskesmas berkewajiban melakukan pembinaan teknis dan administrasi terhadap pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh jejaring
        • Membangun komitmen dalam jejaring pelayanan kesehatan, melalui nota kesepahaman/Memorandum of Understanding/MoU atau Perjanjian Kerjasama antara Puskesmas dan jejaringnya yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
        • Jejaring Puskesmas diundang dan hadir dalam lokakarya mini puskesmas
        • Pembinaan teknis dan administrasi Puskesmas kepada jejaring
      • Manajemen integrasi pelayanan Puskesmas, Pustu dan Posyandu mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
    4. Manajemen Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), meliputi: dalam pemenuhan dibutuhkan sumber daya, pengendalian mutu pelayanan kefarmasian serta formularium Puskesmas. Dalam rangka pemenuhan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP yang sesuai standar dibutuhkan:
      • Sumber Daya Kefarmasian
      • Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian
      • Formularium Puskesmas
    5. Sistem Informasi: Puskesmas, Pustu, kegiatan Posyandu dan kunjungan rumah menggunakan sistem informasi yang terstandar dan terintegrasi ke Platform Satu Sehat.
      • Integrasi pelayanan kesehatan primer perlu didukung oleh Sistem Informasi yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi pelayanan Puskesmas yang terintegrasi dengan jejaringnya secara cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
      • Sistem informasi tersebut merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi rekam medik, pencatatan dan pelaporan
        kegiatan Puskesmas dan jaringannya, pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya, laporan jejaring Puskesmas di
        wilayah kerjanya, laporan lintas sektor terkait, dan survey lapangan.
      • Sistem informasi diselenggarakan secara elektronik berbasis web maupun mobile sesuai ketentuan yang berlaku
      • Sistem informasi diselenggarakan secara elektronik berbasis web maupun mobile sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Dashboard situasi kesehatan akan menampilkan data kesehatan prioritas yang berasal dari dari sistem informasi yang digunakan oleh
        Puskesmas dan jaringannya secara terpadu.
      • Dashboard situasi kesehatan akan menampilkan data kesehatan prioritas yang berasal dari dari sistem informasi yang digunakan
        oleh Puskesmas dan jaringannya secara terpadu.
      • Dashboard tersebut meliputi cakupan pelayanan dan pola penyakit di wilayah kerja Puskesmas hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun/ RT/RW.
      • Dashboard tersebut meliputi cakupan pelayanan dan pola penyakit di wilayah kerja Puskesmas hingga tingkat desa/kelurahan dan
        dusun/RT/RW.
      • Petugas di klaster 1 (Manajemen) bertanggung jawab dalam
        pengelolaan sistem informasi dan dashboard situasi kesehatan