Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Puskesmas

Sumber : SK Kepala Puskesmas Baturetno I tentang Struktur Organisasi Puskesmas

STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS BATURETNO I

  • Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional
  • Puskesmas berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinaskesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Puskesmas dipimpin oleh kepala Puskesmas
  • Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan yang mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas
  • Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas KEPALA dan KLASTER
TATA HUBUNGAN KERJA
  • Hubungan kerja antara dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan Puskesmas bersifat pembinaan dalam rangkapencapaian tujuan kesehatan daerah.
  • Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota membentuk tim pembina Puskesmas untuk melakukan pembinaan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
  • Pembinaan dilaksanakan mengacu pada laporan kinerja Puskesmas yang disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  • Laporan kinerja paling sedikit memuat data dan informasi tentang pencapaian pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan manajemen Puskesmas.
  • Kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi kinerja Puskesmas dan memberikan umpan balik terhadap laporan kinerja Puskesmas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dalam rangka peningkatan kinerja Puskesmas
KEPALA PUSKESMAS
  • Kepala Puskesmas bertugas memimpin penyelenggaraan Puskesmas
  • Kepala Puskesmas menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, dan anggaran; pengelolaan klaster; koordinasi jejaring Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerja Puskesmas; pengelolaan data dan sistem informasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Puskesmas; dan pelaksanaan urusan administrasi Puskesmas.
  • Kepala Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.
  • Persyaratan Kepala Puskesmas :
    • Berstatus sebagai aparatur sipil negara;
    • Memiliki pendidikan di bidang kesehatan paling rendah sarjana s-1 (strata satu) atau d-4 (diploma empat);
    • Pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional di bidang kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun;
    • Memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat; dan
    • Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas
KLASTER

Puskesmas terdiri atas 5 KLASTER, yaitu: klaster manajemen; klaster kesehatan ibu dan anak; klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia; klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan lintas klaster.

  • Klaster dipimpin oleh penanggung jawab klaster.
  • Penanggung jawab klaster sebagaimana dimaksud pada merupakan pejabat fungsional bidang kesehatan.
  • Penanggung jawab klaster memiliki tugas memberikan pelayanan secara komprehensif sesuai ruang lingkup klaster.
  • Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab klaster menyelenggarakan fungsi:
    • menyusun rencana kegiatan klaster;
    • melakukan pembagian tugas pelaksana upaya/kegiatan klaster;
    • melakukan koordinasi pelayanan pada klaster;
    • melakukan penjaminan mutu pelayanan klaster;
    • melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas klaster;
    • menyusun laporan secara rutin; dan menyampaikan laporan kepada kepala Puskesmas secara berkala.